BAB
I
PENDAHULUAN
2.1.1.
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
2.1.2.
Pendirian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah
dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
2.1.3.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.
Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
2.1.4.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.
Asuransi
a. Asuransi
Konvensional
b. Asuransi
Syariah
2.
Pegadaian
a. Pegadaian
Konvensional
b. Pegadaian
Syariah
3.
Baitul Mal wa Tanwil
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Asuransi
2.2.1.
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karenakerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
2.2.2.
Unsur-unsur
Asuransi dalam Pasal 246 KUHD
a.
Adanya kepentingan
b.
Adanya peristiwa tak tentu
c.
Adanya kerugian
2.2.3.
Istilah
Asuransi
a. Tertanggung,
yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
b. Penanggung,
dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi
dari Tertanggung dan menanggungrisiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta
benda yang diasuransikan.
2.2.4.
Tujuan
Asuransi
a. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b. Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
c. Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
d. Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e. Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f. Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saatia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
2.2.5.
Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,yaitu : Industri asuransi, baik
asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi
pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
1. Insurable Interest (Kepentingan
Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian
keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan
harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek
tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi. Utmost Good Faith (Kejujuran
Sempurna) yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan
dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang
dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dankondisi pertanggungan
secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk
memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
a.
Sejak perjanjian mengenai perjanjian
asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat
kami menyetujui kontrak tersebut.
b.
Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
c.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak
asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan
itu.
2. Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan
terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi
untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama
dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak
memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan
sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi
musibah sehingga kendaraan tersebut:
a.
Hilang, dan harga pasar kendaraan saat
itu :
·
100 juta rupiah, maka anda menerima
ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
·
125 juta rupiah, maka Anda menerima
ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
·
75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti
rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
b.
Rusak akibat kecelakaan, maka biaya
perbaikan, penggantiansuku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan
menjaditanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 jutarupiah. Beberapa
cara pembayaran ganti rugi yang berlaku :
·
Pembayaran dengan uang tunai
·
Perbaikan
·
Penggantian
·
Pemulihan kembali.
3. Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi
diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi:
"Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada
tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala
hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada
tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat
kelalaian atau kesalahan pihak ketigamaka kami, setelah memberikan ganti rugi
kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada
pihak ketiga tersebut.
4. Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atasobyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku
prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar
penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut
perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara
bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian
kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang
ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan
satu unit bangunan rumah tinggalseharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan
asuransi :
PT Asuransi A = Rp
100.000.000,00
PT Asuransi B = Rp
50.000.000,00
PT Asuransi C = RP
50.000.000,00
Total = Rp
200.000.000,00
Bila bangunan tersebut
terbakar habis (mengalami kerugiantotal) maka maksimum ganti rugi yang Anda
peroleh dari :
PT Asuransi A =
(100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
PT Asuransi B =
(50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
PT Asuransi C =
(50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp
100.000.000,00
Berarti jumlah ganti
rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp.200.000.000,00
melainkan Rp.100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
5. Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan
yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami
akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu
rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah
atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab
kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chainof Events"
yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai
contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini :
a.
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan
tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
b.
Korban luka parah dan dibawa kerumah
sakit.
c.
Tidak lama kemudian korban meninggal
dunia.
Dari peristiwa tersebut
diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan
kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa
proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau
kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak.
2.1.6.
Macam
Macam Asuransi Syariah
1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda
(property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum
(liability) danasuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
2. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya
merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau
minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti
terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti
terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa
lama) dan risiko kecelakaan(yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil
terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja
atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan
risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program
asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan,
kesehatan.
3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah
program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud
dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan
tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
2.1.7.
Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
1. Asuransi Konvensional
Pengertian asuransi
menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu”.
·
Ciri-ciri
Asuransi Konvensional
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi
konvensional, diantaranya adalah :
a. Akad
asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yangwajib dilaksanakan)
bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban
ini adalah keawajiban tertanggung menbayar premi-premi asuransi dan kewajiban
penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
b. Akad
asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang
yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
c. Akad
asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak
penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui
jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
d. Akad
asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan
asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki
tertanggung,
·
Asuransi
Konvensional Diperbolehkan
Pendapat kedua ini
dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf,Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam pada fakultasSyari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar
Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abdur Rahman Isa (pengarang
kitab Al-Muammalah Al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
§ Tidak
ada nash (Al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
§ Ada
kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
§ Saling
menguntungkan kedua belah pihak.
§ Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat
diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
§ Asuransi
termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
§ Asuransi
termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
§ Asuransi
dianalogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
2. Asuransi Syariah
Asuransi
dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal darikata amanah yang berarti
memberikan perlindungan, ketenangan, rasaaman serta bebas dari rasa takut.
Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia
atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas
hartanya yang hilang.Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin
dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’ammanlahu atau musta’min.
Sistem asuransi atau ad-diyah
ala al’aqilah sudah ada sejak zaman Nabi SAW. Kemudian, turun-temurun tetap ada
dalam implementasi syariah Islam sampai kepada sistem kekhalifahan yang paling
terakhir yaitu kekhalifahan Utsmaniyah di Turki yang diruntuhkan oleh Kemal Attaturk
pada 1920-an. Setelah itu system aqilah hilang ditelan bumi. Kemudian, pada
Muktamar Ekonomi Islam tahun 1976 di Makkah dan Majma’ al-Fiqh al Islami
al-’Alamiy (Kesatuan Ulama Figh Dunia) tahun1985 memutuskan, bahwa asuransi
konvensional yang kita kenal selama ini bertentangan dengan syariah alias hukumnya
haram, dan merekomendasikan untuk mendirikan asuransi ta’awuni atau takaful
(Asuransi Syariah). Merespons fatwa ulama tersebut, maka pada 1979 pertama
kalinya dikenalkan asuransi syariah dalam versi modern yaitudengan berdirinya Islamic Insurance di Sudan. Dan di
Indonesia,asuransi syariah pertama adalah Asuransi Takaful yang berdiri
tahun1994, sekitar dua tahun setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia(BMI).
Saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 39 perusahaan asuransi yang
beroperasi secara syariah dari 50 perusahaan yang sudah mendapat rekomendasi
dari DSN MUI.
Konsep asuransi syariah
berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan
persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari
kata ”kafalayakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan
mengambilalih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memikul
resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai
makhluk sosial. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong
menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan
(tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Menurut Fatwa Dewan
Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama
menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola
pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang
sesuai dengan syariah.
·
Ciri-ciri
Asuransi Syariah di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Akad
asuransi syariah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh
ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’,maka andil yang dibayarkan akan
berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil
jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dantidak
lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudharabah
bukan riba.
b. Akad
asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua
belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan
untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat
melalui izin yang diberikan oleh jamaah (seluruh peserta asuransi atau pengurus
yang ditunjuk bersama).
c. Dalam
asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan
aturan-aturan diambil menurut izin jamaah seperti dalam asuransi takaful.
d. Akad
asuransi syariah bersih dari gharar, maisir dan riba.
1. Gharar
Gharar atau ketidak jelasan
terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan adanya batas waktu pembayaran
premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara usia seseorang berada di
tangan Yang Maha Kuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi
ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung
secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung
dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah
pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi
tersebut.
Ketidakjelasan jangka
waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidak lengkapan suatu
rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Perjanjian jual beli atau akad
tadabuli tersebut cacat secara hukum. Pada asuransi syariah akad tadabuli
diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta
apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Jika nasabah baru pertama kali membayar
premi ditakdirkan meninggal maka akan tetap mendapatkan klaim dengan jumlah
sesuai seperti yang diperjanjikan. Dana pembayaran klaim tersebut diambil dari dana
tabarru’, yaitu dana yang dari awal sudah diikhlaskan oleh nasabah untuk
digunakan menolong nasabah lain yang terkena musibah.
2. Maisir
Allah SWT berfirman
dalam surat Al-Maidah ayat 90, "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya
khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan
keberuntungan." Dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang
pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan Al-Qimar sama dengan Al-Maisir.
Unsur maisir atau judi dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar,
terutama dalam kasus asuransi jiwa. Bila pemegang polis asuransi jiwa meninggal
dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akan
menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui dari mana dan
bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya.
Hal ini dipandang sebagai judi karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian
mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan.
3. Riba
Dalam hal riba, semua
asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalumelibatkan
diri dalam riba. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan
pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan
menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus
dipenuhi.
Begitu pula dengan
Keputusan Menteri Keuangan No.424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang
diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bank syariah yang berdasarkan syariat
Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya
didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal ini, Allah SWT
berfirman dalam surat Ali Imranayat 130, "Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan
bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan."
·
Dasar
Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Dari segi hukum
positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada
Undang-undang No. 2 tahun 1992tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang
Hukum DagangPasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana
seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung denganmenerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Pengertian diatas tidak
dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak
mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur
teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya.
Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan
Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut
dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan
kegiatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Agar ketentuan Asuransi
Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum member
kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri
Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No.
424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No.
4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem
asuransi berbasis Syariah.
·
Manfaat
Asuransi Syariah
a.
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
b.
Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW
agar umat Islam saling tolong-menolong.
c.
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang
dilarang syariat.
d.
Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e.
Juga meningkatkan efisiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biayayang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu
dantidak pasti.
g.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar pada pihak asuransiakan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau
berhentinya akad.
h.
Menutup Loss of corning power seseorang
atau badan usaha padasaat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
·
Perbedaan
Mendasar Asuransi Konvensional dan Syariah
1.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam
perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam
mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi non syariah, maka hal itu tidak
mendapat perhatian.
2.
Prinsip akad asuransi syariah adalah
takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang
lain,yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi nonsyariah
bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.
Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi nonsyariah, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
4.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap
sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Sedangkan pada asuransi non syariah, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan
kebijakan pengelolaan dana tersebut. Untuk kepentingan pembayaran klaim
nasabah, danadiambil dari rekening tabaru (dana sosial) seluruh peserta yang
sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang terkena
musibah. Sedangkan dalam asuransi non syariah, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening perusahaan.
5.
Keuntungan investasi dibagi dua antara
nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip
bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi non syariah, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
·
Persamaan
Mendasar Asuransi Konvensional dan Syariah
1.
Akad kedua asuransi ini berdasarkan
keridhoan dari masing-masing pihak.
2.
Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan
bagi para anggota.
3.
Kedua asuransi ini memiliki akad yang
bersifat mustamir (terus).
4.
Kedua-duanya berjalan sesuai dengan
kesekapatan masing-masing pihak.
Dari perbandingan di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi nonsyariah tidak memenuhi standar
syari’ah yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal
itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam
asuransi tersebut.
2.2.Pegadaian
2.2.1.
Istilah
Pegadaian
Pegadaian adalah sebuah BUMN diIndonesia yang usaha intinya adalah
bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van
Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Sebagai lembaga
keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak
dirugikan oleh lembaga keuangan nonformal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan
dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian
(PerumPegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok
sebagai berikut (Usman, 1995:359) :
a. Tugas
Pokok Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum
gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar
materi.
b. Tujuan
Pokok.Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah.
Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai
berikut :
1. Turut
melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Mencegah
praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi
Pokok
1. Mengelolah
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman,
dan hemat.
2. Menciptakan
dan mengembangkan usah-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3. Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian. Pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.2.2.
Produk
Layanan Pegadaian
1. KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah layanan
kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp.
20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-.Jaminannya berupa barang bergerak,
baik barang perhiasan emas dan berlian,
peralatan elektronik , kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu
kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan
membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.
2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini ditujukan
kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan modal usaha
dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya
dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat
ini adalah BPKB kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor ).
3. Krasida (Kredit Angsuran Sistem
Gadai)
Merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha)
atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4. Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian
pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang
membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga
0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan
PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA.
5. Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan pemberian
pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan
kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
6. KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para
petanidengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk
membantu para petani pasca panenagar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga
pada saat panen dan permainan harga paratengkulak .
7. Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan
pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.
8. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan,
Cepat dan Aman)
Adalah produk
pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama denganWestern Union.
9. Kagum (Kredit Serba Guna untuk
Umum)
Merupakan layanan
kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
10. Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa Taksiran adalah
pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar
nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu
permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang
ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi
orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya
menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur
2.2.3.
Pegadaian
Konvensional
Pengertian Gadai
menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orangyang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang
berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pegadaian
merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa
penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Dari uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang
yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang
berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng)
olehyang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada
saat jatuh tempo. Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dalam negeri, bentuk
penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
·
Ciri
– ciri pegadaian konvensional
a. Gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
b. Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
c. Adanya
istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan
berlipat ganda)
d. Dalam
hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia
disebut Perum Pegadaiane) Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan,
plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus
diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga.
·
Kategori
Barang Gadai
Pada dasarnya, hampir
semua barang bergerak dapat digadaikan diPerum Pegadaian. Namun ada juga
barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaiakan. Jenis
barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum
pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) :
a. Barang-barang
perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
b. Barang-barang
elektronik : TV, kulkas, radio, video, tape,recorder, dan lain-lain.
c. Kendaraan
: sepeda, motor, mobil.
d. Barang-barang
rumah tangga : barang-barang pecah belah.
e. Mesin
: mesin jahit, mesin ketik, dal lain-lain.
f. Tekstil
: kain batik, permadani.
g. Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
Adapun barang-barang yang tidak dapat
dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya menusia
diPerum Pegadaian adalah sebagai berikut :
a. Binatang
ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
b. Hasil
bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
c. Barang
dagangan dalam jumlah besar.
d. Barang-barang
yang cepat rusak, busuk atau susut.
e. Barang-barang
yang amat kotor.
f. Kendaraan
yang sangat besar.
g. Barang-baragn
seni yang sulit ditaksir.
h. Barang-barang
yang mudah terbakar.
i.
Barang-barang jenis senjata, amunisi,
dan mesiu.
j.
Barang-barang yang disewa belikan.
k. Barang-barang
milik pemerintah.
l.
Barang-barang illegal.
·
Prosedur
Penaksiran Barang Gadai
Adapun menurut Susilo
(1999) pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah
sebagai berikut :
a. Barang
Kantong
1. Emas
a) Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu
disesuaiakan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas
penaksir melakukan karatase dan berat.
c) Petugas
penaksiran menentukan nilai taksiran.
2. Permata
a)
Petugas penaksiran melihat standar
taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu
disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)
Petugas penaksiran melakukan pengujian
kualitas dan berat permata.
c)
Petugas penaksiran menentukan nilai
taksiran.
d)
Barang Gudang
e)
Barang-barang gudang yang dimaksud di
sini yaitumeiputi : mobil, motor, mesin, barang elektronik,tekstil, dan
lain-lain
·
Bunga
Gadai
Biaya sewa modal (bunga) yang harus
dibayar oleh nasabah kepada pegadaian adalah bervariasi. Adapun mengenai
rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai
berikut :
a. Untuk
golongan A, besarnya bunga 1.25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal
yang diperhitungkan minimumlakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit
selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan
oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10%dan nasabah masih harus membayar uang
asuransi antara Rp. 200,-sampai dengan Rp. 400.
b. Untuk
golongan B, besarnya bunga 1.5 %, dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal
yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 12%. Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit
selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan
oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 12%dan nasabah masih harus membayar uang
asuransi antara Rp. 1000,-sampai dengan Rp. 2000.
c. Untuk
golongan C, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal
yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit
selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bungayang harus dibayarkan
oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14%dan nasabah masih harus membayar uang
asuransi antara Rp. 5000,-sampai dengan Rp. 12.000.
d. Untuk
golongan D, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal
yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus
membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit
selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bungayang harus dibayarkan
oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14%dan nasabah masih harus membayar uang
asuransi antara Rp.10200,- sampai dengan Rp. 400 dan nasabah masih harus membayar
uang asuransi sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum sampai dengan Rp. 25.000,-
·
Prosedur
Pemberian Kredit Gadai
Prosedur untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum
pegadaian adalah sebagai berikut:
a. Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijadikan jaminan dan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat
kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang.
b. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir,ditetapkan besarnya uang pinjaman
yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan
lebih kecil dari pada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian
secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
c. Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
·
Prosedur
Pelunasan Kredit Gadai
Pelunasan uang pinjaman
oleh nasabah prosedurnya adalah sebagai berikut :
a. Nasabah
membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai dengan bukti surat gadai.
b. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
c. Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
·
Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Pelaksanaan lelang
harus dipilih waktu yang paling baik agar tidak mengurangi hak nasabah, karena
setelah nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak
melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang dan hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajaban nasabah yang terdiri dri : pokok pinjaman, bunga,serta biaya lelang.
Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut :
a. Waktunya
diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Lelang
dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang).
c. Dibicarakan
tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengambilan
keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
2.2.4.
Pegadaian
Syariah
Konsep pegadaian
syariah mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist
Nabi SAW.
a.
Al-Qur’an
Yang artinya “jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu(para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia
adalah orang yang berdosahatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”(Al-Baqarah : 283).
Secara eksplisit
menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam
dunia financial barang tanggungan dengan dikenal sebagai jaminan (collateral)
atau objek pegadaian.
b.
Hadist
1. Aisyah
berkata bahwa Rasul bersabda: Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi
dan meminjamkan kepadanya baju besi.(HR Bukhari dan Muslim)
2. Dari
Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda: Tidak terlepas kepemilikan barang gadai
dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung
risikonya.(HR Asy’Syafii, al Daraquthni
dan Ibnu Majah).
3. Nabi
Bersabda : Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan
menanggung biayanya dan bintanag ternak yangdigadaikan dapat diperah susunya
dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu
wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.(HR Jamaah,kecuali Muslim
dan An Nasai)
4. Dari
Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka
punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerimagadai), karena ia telah
mengeluarkan biaya (menjaga) nya. Apabilaternak itu digadaikan, maka air
susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia
telah mengeluarkan biayanya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan
biaya (perawatan) nya.(HR Jemaah kecuali Muslimdan Nasai-Bukhari)
5. Di
samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn.( al- Zuhaili, al-Fiqh
al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
·
Ciri
– ciri Pegadaian Syariah
1. Nasabah
menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan.
2. Kemudian
pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan
pembiayaan.
3. Pegadaian
syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal,
seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
4. Pegadaian
syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan,
penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar
pada awal transaksi oleh nasabah.
5. Nasabah
menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
·
Ketentuan
Umum Pegadaian Syariah
1. Murtahin
(penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang
rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin,dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
3. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
5. Penjualan
marhun
·
Sistem
Cicilan atau Perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan
cicilan dengan jangka waktu 4 bulan.Jika belum dapat melunasi dalam waktu
tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya.
Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan
pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil. Namun selain cara tersebut juga
dapat diambil konklusi sebagai berikut :
a. Apabila
jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi
utangnya.
b. Apabila
rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil
Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
·
Persamaan
dan Perbedaan Pegadaian Syariah dan PegadaianKonvensional
1.
Persamaan
a. Hak
gadai atas pinjaman uang
b. Adanya
agunan sebagai jaminan utang
c. Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
d. Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberigadai
e. Apabila
batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang.
2.
Perbedaan
a. Di
Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar olehnasabah yang disebut
sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjamannya sedangkan di syariah tidak,
karena nasabah hanyadipungut biaya pemeliharaan dan penyimpanan.
b. Pegadaian
konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan
jaminan barang bergerak yang jika ditinjaudari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalamgadai bersifat aksesoir, sehingga Pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang
mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan
penarikan bea jasa simpan.
2.3.Baitul
Mal wat Tanwil
2.3.1.
Istilah
Baitul Mal wat Tanwil
Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan prinsip bagihasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro
dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum
fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh
masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salam: keselamatan
(berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.
BMT memiliki arti
penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah, BMT merupakan lembaga
keuangan yang berpedoman Al Qur’an dan Hadist, berbasis kerakyatan dengan pemberdayaan
usaha kecil dan menengah, serta langsung bersinggungan dengan masyarakat di
perkampungan dan desa-desa, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan dengan
pengembangan kewirausahaan dan pelayanannya yang berorientasi kepada kepuasan
pelanggan membuat BMT cepat populer.
Namun realitas
keberadaannya ini masih belum selaras dengan tatanan hukum yang ada. Masalah
utamanya adalah faktor kelembagaan yang sering menjadi kendala, belum diatur
secara spesifik sampai saatini menyatakan dirinya sebagai koperasi artinya
secara Badan Hukum tunduk pada Undang-undang Perkoperasian. Sebagai koperasi
simpan pinjam harus mampu memenuhi persyaratan legalitas sebagai koperasi seperti
anggaran dasar, keanggataan, permodalan, tata organisasi, dan carakerja
lainnya.
BMT mengambil bentuk
hukum koperasi adalah menurut Prakarsasendiri, yaitu karena desakan kebutuhan
praktis yaitu untuk memperoleh payung hukum, dan bukan karena adanya dasar
hukum yang menentukan atau mengharuskannya demikian, sebab dasar peraturan tentang
BMT memang belum ada, maka diperlukan kebijakan tepat bagiBMT demi kepastian
hukum sebagai landasan peraturan hukum yang kokoh dan memperkuat kedudukan
hukum serta jaminan perlindungan dalam pengembangan usahanya
2.3.2.
Kegiatan
Baitul Mal wat Tanwil
a. Baitut
Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegitan menabung
dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
b. Baitul
Maal (Bait = Rumah, Maal = harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan
sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
2.3.3.
Visi,
Misi, Tujuan dan Usaha Baitul Mal wat Tanwil
1.
Visi
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di
sekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan
usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju berkembang,
terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
2.
Misi
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang
maju berkembang, aman, terpercaya, nyaman, transparan, dan berkehati -hatian
sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai,
sejahtera.
3.
Tujuan
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan
masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera.
4.
Usaha
BMT
Untuk mencapai visi pelaksanaan misi dan tujuan BMT,
maka BMT melakukan usaha - usaha :
a. Mengembangkan
kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah
b. Mengembangkan
lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang
khas binaan BMT.
c. Jika
BMT telah berkembang cukup mapan, meprakarsai pengembangan badan usaha sektor
riil (BUSRIL) dari Pokusma - pokusma sebagai badan usaha pendamping menggerakkan
ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennnya terpisah
sama sekali dengan BMT,
d. Mengembangkan
jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya
sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan
ekonomi bangsa Indonesia.
2.3.4.
Prinsip
Operasional Baitul Mal wat Tanwil
1.
Prinsip
Syariah
Menerapkan cita - cita
dan nilai - nilai islam (salaam keselmatan berkeadilan, kedamaian, dan
kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
2.
Prinsip
Penumbuhan
a. Tumbuh
dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat,orang berada dan
kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada didaerah tersebut.
b. Modal
awal (Rp. 20 - Rp 30 juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam
bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus
c. Jumlah
pendiri minimum 20 orang.
d. Landasan
sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan
dalam jangka panjang
e. BMT
adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen yang
kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT
mengelola dana Maal.
3.
Akad
yang jelas
Rumusan penghargaan dan
sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas.
4.
Berpihak
pada yang lemah
Program Pengajian/
Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian
dari program tazkiah Da'i Fi-ah Qalillah (DFQ).
BAB
III
PENUTUP
Lembaga keuangan bukan
bank (LKBB) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. Dalam hal ini, pendirian LKBB bertujuan
mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Adapun jenis – jenis LKBB di Indonesia
yaitu : asuransi, pegadaian, dan baitul maal wat tamwil (BMT).
Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi.
Asuransi pada dasarnya diklasifikasikan jenisnya menjadi dua, yaitu : asuransi konvensional
dan asuransi syariah. Dalam hal ini perbedaan utama antara asuransi konvensional
dengan syariah terletak pada sistem laba investasinya dimana asuransi konvensional
selalu menetapkan bunga yang berarti melibatkan diri dalam riba, sedangkan asuransi
syariah bentuk laba investasinya dibagi antara nasabah (pemilik investasi) dan
perusahaan asuransi tersebut dengan pembagian seadil-adilnya sesuai syariat
islam.
Pegadaian adalah sebuah
BUMN diIndonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai. Pegadaian pada dasarnya diklasifikasikan jenisnya menjadi
dua, yaitu : Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah. Dalam hal ini
perbedaan utama antara Pegadaian Konvensional dengan Syariah terletak pada
pembiayaannya dimana Pegadaian Konvensional selalu menarik bunga (sewa modal)
berarti melibatkan diri dalam riba, sedangkan Pegadaian Syariah tidak ada
sistem bunga (sewa modal) melainkan penarikan biaya pemeliharaan dan
penyimpanan.
Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembagakeuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha
mikro dalam rangka mencapai keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian,dan
kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar